Medan (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Sumatera Utara melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sekitar sekolah saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah pandemi COVID-19.
"Ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan guna mencegah penularan COVID-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Topan Ginting di Medan, Senin (1/11).
Kota Medan telah menerapkan PTM untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) per 1 November 2021, setelah dua pekan sebelumnya PTM dibuka untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Sekolah Dasar di Medan mulai terapkan pembelajaran tatap muka terbatas
Pembelajaran tatap muka tersebut dilakukan setelah wilayah Kota Medan masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Guna mengantisipasi munculnya para PKL di lingkungan sekolah, Topan menyebut akan segera menyurati Bidang Tata Pembangunan (Tapem) Kota Medan untuk melakukan pengawasan.
Disdik Medan juga akan berkolaborasi dengan satuan tugas (Satgas) kewilayahan, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di depan sekolah.
"Karena biasanya pedagang ini adanya di depan sekolah. Jadi kita minta nanti satgas kewilayahan mengawasi dengan ketat," ujarnya.
Topan menyebut bahwa pengawasan terhadap kondisi luar sekolah dilakukan agar PTM di masa pandemi dapat berjalan aman dan lancar.
"Kita tidak mau malah menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah," ujarnya.