Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar menahan JMT seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban anak di bawah umur warga Pematang Siantar.
"Terhadap tersangka JMT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematang Siantar sejak 21 Oktober 2021," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10).
Ia menyebutkan, perbuatan cabul itu terjadi pada Selasa (19/10) sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Merdeka depan Gedung Olahraga Kelurahan Pardamuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Baca juga: Polisi tangkap residivis kasus narkoba edarkan sabu-sabu
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Polres Pematang Siantar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan visum menerangkan bahwa benar JMT telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya," ujar Rusdi.
Rusdi mengatakan, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto akan menindak tegas bagi setiap pelaku perbuatan cabul dan berkomitmen terus kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Buron 7 tahun, warga Batangkuis cabuli siswi SMP ditangkap polisi
Dengan telah dilakukannya langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan kontrol kepada kami, karena kami ingin terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," katanya pula.
Polres Pematang Siantar tahan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur
Minggu, 31 Oktober 2021 21:55 WIB 1822