"Tadi malam yang bersangkutan sudah dicopot termasuk kapolsek, kanit dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar alumni Akabri 1990 di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (26/10).
Kapolda menyebut bahwa saat ini orang-orang yang bersangkutan tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
"Sekarang lagi dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut," ujarnya.
Baca juga: Kapolda beri perhatian khusus terhadap sejumlah kasus kejahatan di Medan
Baca juga: Kapolda beri perhatian khusus terhadap sejumlah kasus kejahatan di Medan
Kapolda mengaku prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut, karena dinilai telah mencoreng institusi kepolisian.
"Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri, dia harus menunjukkan tanggungjawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, dua penyidik Polsek Kutalimbaru di Deli Serdang, Sumatera Utara Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.