Medan (ANTARA) - Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum polisi lalu lintas (polantas) berpangkat aipda, karena menganiaya seorang warga yang aksinya viral di media sosial (medsos).
"Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kamis (14/10).
Yemi menyebut bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Deli Serdang.
Baca juga: Polisi tangkap 10 orang terlibat premanisme dan pungli di Asahan
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Deli Serdang," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (13/10), di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pada saat itu terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara motor bernama Andi Gultom, karena pengendara tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas.
Akibat selisih paham tersebut, oknum polantas itu langsung memukuli korban. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.
"Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan," katanya pula.