Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti, Selasa (12/10), menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban bernama Purwanto Siwi (51) yang kehilangan satu unit sepeda motor miliknya.
Baca juga: Polisi dalami dugaan pencabulan anak tiri di Belawan
"Sepeda motor milik korban hilang di dalam lokasi SMP Plus Kasih Ibu, tepatnya di area kantin," katanya.
Korban sempat melakukan pencarian sepeda motornya, namun tidak ditemukan sehingga membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KA yang merupakan penadah barang curian tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AIG yang merupakan eksekutor pencurian sepeda motor tersebut.
Neneng menyebut bahwa tersangka AIG melakukan pencurian itu bersama tersangka F yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Tersangka mengaku sepeda motor korban dijual seharga Rp1,5 juta," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan penadahan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.