Medan (ANTARA) - Polisi menangani kasus seorang anak di Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri diduga kesal lantaran tak diajak pindah rumah.
Kepala Polsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, di Deli Serdang, Sabtu, mengatakan korban bernama Asmar (53) diduga dibunuh anak kandungnya berinisial AP (19), pada Kamis (5/9).
“Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku kesal karena korban tidak mengajak pelaku pindah rumah,” kata Faidir.
Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (5/9) pagi, saat korban yang merupakan ayah kandung pelaku hendak pindah rumah, tetapi pelaku tidak diajak.
Kemudian, lanjut dia, pelaku tersinggung dan marah, sehingga mengambil pisau yang telah disiapkan dan disimpan di pinggangnya serta menikam punggung ayahnya.
“Korban saat itu tersungkur bersimbah darah. Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku langsung membawa ayah kandungnya tersebut menuju rumah sakit. Namun, di tengah perjalanan korban meninggal dunia,” sebut dia.
Dia menambahkan, jika hubungan ayah dengan pelaku ini sudah tidak harmonis dan sering bertengkar. Korban sudah jenuh melihat tingkah laku pelaku yang kecanduan narkoba dan memutuskan untuk pindah rumah.
“Teridentifikasi tersangka ini sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, sering minta uang, sering pemalak, sering ribut di rumah, berkelahi sama ayahnya. Permasalahan ayah dan anak ini sering berkelahi,” sebut dia.
Ia mengatakan, pihaknya menangkap pelaku bekerja sama dengan petugas Koramil Patumbak dan Kepala Desa Patumbak, saat pelaku hendak mengantarkan korban ke rumah sakit.
Dari tangan pelaku, ujar dia, pihaknya menyita barang bukti satu bilah senjata tajam jenis belati yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Patumbak. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP,” kata Faidir Chaniago.
Polisi tangani kasus anak bunuh ayah kandung di Deli Serdang-Sumut
Sabtu, 7 September 2024 15:03 WIB 2519