Medan (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) karena melakukan penculikan terhadap seorang perempuan muda berinisial G, di Kota Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
"Pelaku penculikan berinisial NLT," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (26/11).
Irsan menjelaskan, kasus penculikan tersebut terjadi pada Kamis (25/11). Awalnya korban memesan jasa transportasi online dari kawasan Jalan Multatuli menuju salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan.
Baca juga: Polda Sumut tangkap pelaku sindikat becak hantu di Medan
Saat pertengahan perjalanan, pelaku menghentikan mobil dan langsung mencekik korban hingga lemas. Kemudian pelaku mengikat kaki dan tangan korban, serta menutup mata korban.
Setelah memastikan korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku memasukkan korban ke dalam bagasi mobil dan membawanya ke arah Patumbak.
"Pelaku kemudian mengambil barang-barang korban berupa handphone, uang dan kartu ATM," katanya.
Saat berada di kawasan Patumbak, korban yang masih dalam keadaan lemas mencoba menyelamatkan diri dengan cara melompat ke luar mobil.
Warga yang melihat korban langsung membawanya ke kantor Polsek Patumbak, sementara korban melarikan diri.
Berdasarkan peristiwa tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Dari hasil interogasi, motif penculikan tersebut adalah ingin menguasai barang-barang korban atau perampokan.
"Pelaku menggunakan satu aplikasi, namun saat bekerja nomor plat mobil berbeda dengan yang didaftarkan. Kalau identitas aplikasi sesuai. Namun untuk kendaraan berbeda," ujar Irsan.