Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempermudah proses menerbitkan perizinan usaha di daerah ini.
"Kita minta agar dipermudah segala jenis usaha, maka pertumbuhan usaha tentu semakin meningkat yang diikuti pendapatan asli daerah," kata anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik di Medan, Ahad (26/9).
Dalam pembahasan PAPBD 2021 bersama DPMPTSP Kota Medan di Ruang Komisi II Gedung DPRD, ia contohkan, seperti urusan perizinan klinik kesehatan.
Baca juga: DPRD Medan: Jauhkan kesan bagi-bagi 'kue' pada lelang ulang 27 paket proyek
Sebab, lanjutnya, usaha klinik kesehatan sangat dibutuhkan, apalagi setahun terakhir masyarakat lebih memilih mengunjungi klinik dibanding rumah sakit akibat pandemi COVID-19.
"Tetapi anehnya keberadaan klinik kian redup, karena sulitnya memperoleh izin. Padahal di tengah pandemi warga butuh adanya klinik terdekat," beber Haris.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Medan, Erisda Hutasoit, mengaku pihaknya terus melakukan peningkatan pelayanan perizinan dengan memangkas birokrasi dan mengembangkan sistem pelayanan.
"Di sistem nanti akan terintegrasi ke 'WhatsApp' dan 'Call Centre' pemohon. Bahkan, aplikasi akan kita hubungkan ke Wali Kota Medan. Kami saat ini menangani sekitar 130 jenis perizinan," katanya.
"Hingga pertengahan September sudah terealisasi sekitar Rp28 miliar lebih dari target pendapatan asli daerah sebesar Rp33 miliar hingga akhir tahun ini," terang Erisda.