Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui pelayanan perizinan.
"Saya berharap DPMPTSP terbuka kepada kita apa-apa kendala di lapangan, sehingga pelayanan perizinan bisa lebih baik lagi dan PAD terdongkrak," ucap anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan di Medan, Selasa (21/9).
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait lambannya proses perizinan dari berbagai pemangku kepentingan baik secara lembaga maupun masyarakat.
Baca juga: DPRD minta RSUD dr Pirngadi Medan perbaiki pelayanan
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi DPMPTSP telah merealisasikan PAD retribusi maupun pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mencapai Rp27,6 miliar dari yang ditargetkan Rp33 miliar lebih tahun ini.
"Di masyarakat banyak di antaranya warga sudah memegang resi perizinan, tapi harus menunggu lama petugas datang melanjutkan proses perizinan berupa peninjauan lapangan," ungkap Syaiful.
Sekretaris DPMPTSP Kota Medan, Ahmad Basaruddin, mengaku pihaknya mengalami persoalan yang beragam mengakibatkan menyulitkan petugas turun ke lapangan.
"Untuk personel di lapangan hingga ini kami masih kekurangan petugas ukur. Luas daerah yang harus ditangani semua, terutama di Medan Utara karena jauhnya kawasan yang harus ditangani, maka petugas cuma mampu mengerjakan empat sampai lima titik per hari," ujar Ahmad dalam rapat pembahasan PAPBD 2021.