Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan hingga kini mengaku belum bisa menagih retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Mal Centre Point, meski gedung itu sudah beroperasi delapan tahun terakhir.
"Kalau retribusi IMB Centre Point belum," terang Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Basaruddin, di Medan, Kamis (23/9).
Walau demikian, ujar dia, pihaknya tetap melakukan komunikasi dengan Mal Centre Point melalui pengelola PT Agra Citra Kharisma terkait nota kesepahaman dengan PT Kereta Api Indonesia.
Baca juga: Wali Kota Medan bolehkan mal Centre Point cicil tunggakan pajak
Ia mengaku, pengelola Mal Centre Point sebenarnya pernah mengajukan permohonan untuk menerbitkan IMB, tetapi belum diproses akibat masalah alas hak atas tanah.
"Untuk IMB, Centre Point sudah mengajukan prosesnya. Tapi alas haknya belum selesai," tegas Ahmad.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Daniel Pinem, sempat mempertanyakan retribusi IMB Mal Centre Point apa sudah dibayarkan ke kas daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
"PAD dari retribusi IMB kita mempertanyakan IMB Centre Point dan Podomoro sudah masuk dalam realisasi tahun ini," kata Daniel ketika pembahasan P-APBD di Ruang Komisi IV DPRD Kota Medan.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution pernah mengatakan bahwa nilai retribusi Mal Centre Point mencapai Rp175 miliar lebih.
Pemkot Medan belum bisa menagih retribusi IMB Mal Centre Point
Kamis, 23 September 2021 23:04 WIB 2384