Langkat (ANTARA) - Polsek Stabat Kabupaten Langkat menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram dari Dusun V Desa Mangga, Kecamatan Stabat.
Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (16/9), menyampaikan, keduanya ditangkap pada Rabu (15/9) sore pukul 15.00 WIB.
Mereka adalah RR (22) dan FS (16), dengan barang bukti lima plastik klip bening putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, handphone, dan kotak bungkusan rokok.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap Penyok miliki sabu 1,91 gram
Penangkapan bermula adanya kabar diterima Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti SH di kawasan itu sering dilakukan transaksi narkoba yang telah meresahkan warga masyarakat.
Lalu ditindaklanjuti kepada Kanit Reskrim Ipda Hermawan SH untuk melakukan penangkapan didampingi oleh Kepala Dusun V dan Kepala Dusun IV Desa Mangga Kecamatan Stabat.
Dari penangkapan itu ditemukanlah berbagai barang bukti di salah satu dinding rumah pelaku, lalu di bawah pintu belakang rumah.
Tim melakukan interogasi terhadap kedua pelaku yang mana pelaku menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya adalah milik mereka.