Langkat (ANTARA) - Polsek Stabat Kabupaten Langkat menangkap Wahyu Dewanto Waraow Alias Ateng (48) warga Jalan Kartini Lingkungan 3 Karya Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, miliki sabu-sabu seberat 3,11 gram dan daun ganja kering.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (10/3).
Penangkapan bermula dari informasi yang masuk kepada Kapolsek pukul 15.00 WIB, langsung ditindaklanjuti personel Reskrim saat berada di Kebun Jati di tanah garapan milik PTPN 2 Lingkungan 3 Karya Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.
Cukup banyak barang bukti yang diamankan antara satu plastik berwarna hitam, tiga bungkus plastik warna klip bening berisi kristal putih sabu bruto 3,11 gram, satu bal plastik klip bening, satu timbangan elektrik, dua pipet, dua bungkus plastik yang berisikan daun ganja, satu blok kertas tiktak, satu handphone warna hitam merk Nokia, katanya.
Sebelumnya sekitar pukul 14.30 WIB, Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di ladang kebun jati ditanah garapan milik PTPN 2 yang terletak di Lingungan 3 Kelura Kwala Bingai Kecamatan Stabat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka beserta berbagai barang buktinya yang dilakukan oleh personel beserta Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH.