Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang pemuda penyalahguna narkotika jenis ganja di Desa Hutatoruan VIII, Kabupaten Tapanuli Utara.
Warga yang diamankan adalah AS (23), penduduk Huta Padang, Desa Pancur Batu I, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), kata Kapolres Taput AKBP Ronal FC Sipayung melalui Kasubag Humas Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu.
Tersangka ditangkap di bawah Tower TVRI di Dusun Aek Nasia, Jumat (10/9).
Baca juga: Polisi tangkap tiga tersangka pencuri tanaman Aglonema
Penggerebekan dilakukan setelah personel Polres Taput menerima informasi dari masyarakat adanya penggunaan narkotika seorang laki-laki di Desa Hutatoruan VIII.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan di TKP dan menemukan bungkusan plastik putih berisi empat paket narkotika jenis ganja di dalam bungkus kertas warna coklat dari kantong celana sebelah kanan dan satu paket narkotika jenis ganja dari kantong celana sebelah kiri," ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Pancur Batu I, dan menemukan satu bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja, satu buah tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja, satu buah staples/hekter warna abu-abu, dan bungkus kertas tiktak paper.
Kasubbag Humas menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Petugas membawa tersangka dan barang bukti ganja ke Mapolres Taput untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi ringkus penyalahguna narkotika di Taput
Sabtu, 11 September 2021 23:16 WIB 2700