"Identitas ketiga tersangka yakni PI (30), DA (25) dan IL. Satu tersangka lagi masih kita kejar," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, di Tanjung Morawa, Sabtu (11/9).
Ia mengatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban warga Kecamatan Tanjung Morawa yang kehilangan beberapa tanamannya.
Baca juga: Polisi identifikasi perampok bersenjata yang satroni toko emas di Medan
Baca juga: Polisi identifikasi perampok bersenjata yang satroni toko emas di Medan
Atas laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di Kota Tebing Tinggi.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah mencuri puluhan tanaman Aglonnema dari beberapa daerah di Sumut yakni Kota Medan, Deli Serdang dan Pematangsiantar.
"Ada 50 pot bunga milik warga maupun pemilik toko bunga yang mereka curi baru-baru ini. Kemudian pada Juli sebanyak 25 pot dan 30 pot pada Agustus di Tanjung Morawa," ungkapnya.
Sawangin menyebut para tersangka meraup jutaan rupiah dari hasil penjualan bunga yang dicuri. "Satu bunga (tanaman) ada yang harganya Rp900 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.