Pemeriksaan prokes yang dilakukan petugas dari unsur kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol Pamong Praja sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di Kota Medan.
“Pemeriksaan, penertiban, dan pendisplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus digencarkan guna menekan penyebaran COVID-19,” kata Kabag Ops Satuan Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono di Medan, Kamis (9/9).
Baca juga: Pemkot Medan minta kepala lingkungan peduli dengan warganya
Ia mengatakan pemeriksaan prokes, meliputi pengecekan suhu tubuh, kelengkapan kendaraan, serta kartu vaksinasi yang merupakan salah satu persyaratan untuk melintas daerah yang termasuk dalam PPKM level 4.
"Kita cek prokes warga yang berada di dalam mobil pribadi, angkutan umum baik itu bus dan angkot, serta pengendara sepeda motor," ujarnya.
Ia menyebut bahwa petugas gabungan terus menggencarkan sosialisasi aturan PPKM level 4 yang berlaku di Kota Medan guna menekan angka penularan COVID-19.
"Bersama unsur terkait, Satuan Brimob Polda Sumut akan terus menyampaikan imbauan sesuai arahan dan peraturan pemerintah pusat, Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan,” katanya.
Dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat, kata dia, petugas selalu mengedepankan sikap humanis agar pesan yang disampaikan dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
“Penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir dengan tetap disiplin melakukan prokes serta mematuhi aturan PPKM. Disiplin prokes itu wajib diterapkan terlebih pada saat beraktivitas di luar rumah dengan salah satunya menggunakan masker,” kata Heriyono.