Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, Rabu (1/9), mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial MAS (21), AF (27), APH (32), AG (27) dan FAH (22).
Ia menyebut bahwa tersangka FAH merupakan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perawatan dan pengisian uang di mesin-mesin ATM. Dia diberi kepercayaan untuk memegang kunci brankas ATM.
Baca juga: Polisi buru pelaku teror bom palsu di Pematangsiantar
Baca juga: Polisi buru pelaku teror bom palsu di Pematangsiantar
"Satu orang lagi masih kita buru. Total ada enam pelaku," katanya.
Penangkapan kelima tersangka ini setelah aksi mereka membobol ATM di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat dan mengambil uang tunai sebesar Rp45 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Di antaranya ada yang mematikan listrik yang mengalir ke ATM center dan ada yang membuka kunci brankas. Karena itulah mereka bisa membobol tanpa merusak kunci brankas," katanya.
Dari hasil interogasi, aksi pembobolan tersebut dilakukan karena rasa sakit hati para pelaku terhadap perusahaan tempat mereka bekerja, karena pihak perusahaan tidak memberikan uang pesangon.
"FAH nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap perusahaan tempatnya bekerja. Sakit hati itu muncul karena perusahaan tidak memberi pesangon kepada tiga pelaku lainnya yang telah dipecat sebelumnya," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363, 374 dan 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.