Tapanuli Utara (ANTARA) - Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kepala Subbagian Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan, seorang oknum aparatur sipil negara berinisial RS (47), bersama dua orang rekannya diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres, saat asik menikmati barang haram narkoba jenis sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Kecamatan Sipahutar, Taput.
"RS bersama kedua rekannya dirangkap saat asik mengonsumsi sabu di sebuah gubuk," terang Aiptu Walpon, Jumat (27/8).
Disebutkan, sang oknum ASN Pemkab Taput tersebut berinisial RS merupakan warga Lumban Tongatonga, Desa Sipahutar I, Sipahutar, serta RSS (25), warga Ambarsalengkat, Desa Sabungan Nihuta I, Sipahutar, dan MS (35), warga Lumban Ambar Salengkat, Desa Sipahutar I, Sipahutar, Taput.
Baca juga: Merdeka di tengah pandemi, Rutan Tarutung apresiasi warga binaan
"Ketiganya ditangkap Senin, 23 Agustus 2021, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah itu," jelasnya.
Ketiga pengguna narkoba digerebek sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah gubuk yang disebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat.
"Pada saat penggerebekan di gubuk, petugas menciduk tiga orang laki-laki yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram, serta satu unit bong berupa alat isap sabu," imbuhnya.
Berdasarkan barang bukti yang disita petugas, serta pengakuan para tersangka, juga petunjuk yang ada seperti tes barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik, ketiga pelaku murni hanya sebagai pengguna, bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.
"Saat ini, ketiga tersangka dibawa ke kantor BNN Siantar untuk assesmen. Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti, kita akan mengambil kesimpulan apakah diproses sesuai dengan prosedur hukum atau dilakukan rehabilitasi," tukasnya.