Tebing Tinggi (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi melarang seorang warga di Kelurahan Tambangan yang hendak melaksanakan hajatan pesta pernikahan
Camat Padang Hilir Ramadhan B Pulungan bersama Kapolsek, Koramil dan Satpol-PP yang langsung bertemu dengan yang punya hajatan mendapatkan respon positif
Pemilik rumah memenuhi himbauan Satgas COVID-19 Kecamatan Padang Hilir dengan membuka sendiri tenda yang sudah terpasang
Baca juga: Pemprov Sumut diminta perbaiki jalan provinsi di Tebing Tinggi yang rusak
Camat Padang Hilir Ramadhan B Pulungan menyampaikan terima kasih kepada yang punya hajatan atas partisipasi dan dukunganya terhadap pencegahan penyebaran COVID-19
Kita sama-sama menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 Tentang P P K M, Ingub Sumut dan Instruksi Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 188.45/5808 Tahun 2021 Tinggi.