Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara dan DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2022 senilai Rp6,27 triliun.
"Hasil pembahasan yang kami lakukan, disepakati pendapatan daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp6,27 triliun," ucap Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Medan, Selasa (17/8)
Kesepakatan RAPBD ini, lanjutnya, ditandai dengan penandatanganan dilakukan dirinya bersama ketua DPRD Kota Medan, dan para wakil ketua DPRD di rapat paripurna DPRD Medan, Senin (16/8) malam.
Baca juga: DPRD: Kota Medan harus 'merdeka' dari pandemi COVID-19
Wali Kota mengatakan, sesuai struktur belanja dan pendapatan telah ditetapkan itu mengacu peraturan pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"APBD 2022 diharapkan bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota berkelanjutan, terutama kualitas pelayanan masyarakat," ujar Bobby.
Wali Kota juga menjelaskan, dari sisi belanja daerah sebesar Rp6,37 triliun lebih, sedangkan penerimaan Rp100 miliar dan pembiayaan netto Rp100 miliar.
"Melalui formulasi anggaran ini, saya yakin APBD Kota Medan 2022 menjadi stimulus percepatan dan perluasan pembangunan kota, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Bobby.