Tebing Tinggi (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II menyerahkan tersangka pelaku penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Selasa (10/8).
Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut II, Teguh Pribadi Prasetya, menjelaskan, penyidik Kanwil DJP Sumut II berhasil melengkapi berkas hasil penyidikan atas perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka berinisial MR selaku pengurus CV SJ.
Hasil penyelidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh JPU Kejatisu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Kanwil DJP Sumut II telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap CV SJ.
Tersangka MR dengan sengaja tidak menyetor pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut melalui CV SJ tahun 2011 dan 2012 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp369.237.424, kata Teguh.
Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan secara langsung, namun MR menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka.
“Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan tersangka yang berstatus DPO,” ujar Teguh Pribadi.
Akhirnya tersangka MR berhasil ditangkap Tim Penyidik Kanwil DJP Sumut II bersama Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP di daerah Muntilan-Jawa Tengah.
“Kini tersangka MR dan berkas hasil penyelidikan Kanwil DJP Sumut II telah diserahkan secara resmi ke pihak Kejari Tebing Tinggi untuk proses selanjutnya," katanya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf (i) KUHPidana tentang Perpajakan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.