Seirampah, Sumut (ANTARA) - Pemkab Serdang Bedagai mengevaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sebagai upaya merumuskan langkah lanjutan dalam penanganan pandemi COVID-19.
Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, di Seirampah, Selasa (10/8), mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan berbagai upaya demi wewujudkan percepatan untuk menuntaskan pandemi COVID-19 di daerah itu.
Pemerintah pusat sudah menetapkan pemberlakukan PPKM berbasis mikro sampai tingkat RT dan RW dalam suatu desa atau kelurahan yang bertujuan untuk memutus rantai penularan COVID-19.
Baca juga: Pemkab Sergai gelar Gebyar Vaksinasi
Atas dasar itu ia meminta kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai untuk membentuk posko yang terstruktur sampai tingkat RT dan RW.
Menurut peta sebaran di laman covid19.go.id/peta-risiko, Serdang Bedagai sampai saat ini berada di zona oranye di mana ada pada risiko sedang dengan penyebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali.
Dengan demikian, katanya, tingkat penularan COVID-19 di Serdang Bedagai masih tinggi, sehingga diperlukan upaya penanganan yang lebih serius. PPKM yang dilaksanakan harus benar-benar terstruktur dalam upaya penekanan penyebaran COVIDD-19.
"Tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri. Sinergitas dalam memutus mata rantai pandemi, bukan hanya bagi jajaran Pemkab Sergai, Polri maupun stakeholder terkait saja. Akan tetapi kami meminta masyarakat diwajibkan untuk menaati peraturan yang sudah dilakukan secara ketat," katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar dilakukan juga upaya-upaya pendampingan dan pengawasan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19, sehingga masyarakat akan taat dan tidak melanggar aturan yang sudah dibuat, apalagi jika disertai dengan penindakan yang tegas bila terjadi pelanggaran PPKM.
"Saya berharap melalui penerapan PPKM ini tumbuh kesadaran kolektif dari para pelaku usaha serta masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada," katanya.
Pemkab Sergai evaluasi pelaksanaan PPKM level 3
Selasa, 10 Agustus 2021 17:26 WIB 830