Simalungun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat intruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat nagori dan kelurahan.
Pihak kepolisian pun menyatakan kesiapan mendukung penerapannya guna mengendalikan penyebaran virus Corona di wilayah Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kabag Ops Kompol Suriyanto, Kamis (29/7) menegaskan, pihaknya bersinergi dengan TNI dan Pemerintah setempat sudah memperketat operasi yustisi agar masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Baca juga: Terbengkalai 25 tahun, wisata Replika Ikan Mas Danau Toba dibenahi
Operasi yustisi akan dilaksanakan pada pagi, siang serta malam hari agar dapat mengimbau dan menyampaikan kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level 3.
Untuk itu diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Simalungun.
Data dari Satgas Penanganan COVID-19 di Simalungun pada 29 Juli 2021 pukul 09.00 WIB, kasus konfirmasi 276, suspek 28, meninggal 169, meninggal probable 65, sembuh 1.548, 11 dari 32 kecamatan kategori zona merah.