Sebelum 44 WBP di bebaskan, terlebih dahulu mereka diberikan pencerahan dan bimbingan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) kelas IIB TebingTinggi Herliadi di dampingi KPLP Franda Saragih berserta anggota lainya.
Untuk yang mendapatkan Asimilasi bebas sebanyak 44 WBP diantarnya yaitu, 39 orang Pria dan 5 orang wanita.
Baca juga: Dalam enam hari, positif COVID-19 Tebing Tinggi 30 orang
Dalam sambutanya, Herliadi dengan tegas mengatakan, kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapat program asimilasi bebas kalian jangan bersenang hati dulu.
Memang benar hari ini kalian akan keluar dari tempat ini, tapi perlu kalian ketahui, sedikit saja kalian melakukan tindak pidana di luar sana maka kalian akan kembali di masukkan ke dalam lapas
mengingat masa hukuman kalian juga masih panjang, berkisar di angka 4 bulan sampai dengan 1 tahun kurungan penjara," kata kalapas.
Jangan terlalu berpuas diri dulu, setelah napi hari ini mendapatkan program asimilasi akan bebas, karena setiap harinya kalian semua akan selalu di pantau di rumah oleh aparat penegak hukum (APH).
Sedikit saja kalian melakukan kesalahan otomatis petugas akan langsung membawa kalian kembali masuk ke dalam (Lapas Kelas 2B Tebing Tinggi), ujarnya.
"Saya jamin kalian akan memperoleh hukuman yang berat karena kalian telah menyepelekan program asimilasi yang telah diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, " sambungnya.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait program asimilasi Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Herliadi mengatakan, program asimilasi ini sejatinya adalah program pencegahan penularan COVID-19 dari Kemenkumham.
"Karena dengan padatnya warga binaan di lapas ini, kita takutkan adanya penularan COVID-19 menyebar di lapas, maka dari itu kita mencegah akan banyak korban tewas akibat virus ini, " ujarnya.