Medan (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan seorang terpidana perkara penipuan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut.
“Terpidana Hadly Hasyim Masyhuri Munte merupakan DPO Kejari Labusel, dan diamankan pada Senin (28/4), di rumahnya, Jalan Kasim, Kota Pematangsiantar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (29/4).
Adre menjelaskan ketika diamankan oleh tim Tabur Kejati Sumut bersama tim Intelijen Kejari Pematangsiantar, terpidana tidak melakukan perlawanan.
“Saat ini terpidana telah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Labusel, dan selanjutnya diserahkan ke Lapas Rantau Prapat untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” kata Adre.
Dia menjelaskan, terpidana yang masuk DPO Kejari Labusel sejak satu tahun lalu itu, terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, dan divonis Mahkamah Agung (MA), dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Sebelumnya terpidana divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Namun di tingkat kasasi, MA membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan vonis kepada terpidana dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara,” ujar dia.
Lebih lanjut, Adre menyampaikan berdasarkan putusan kasasi nomor: 1022K/Pid/2024, MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan Rp100 juta terhadap korban Dodi Zulkarnain Hasibuan.
“Putusan kasasi ini sependapat dengan JPU, yang menyatakan terpidana terbukti melakukan penipuan. Sebelumnya, JPU menuntut terpidana dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara,” tutur dia.
Pihaknya menyampaikan, kasus ini bermula pada Sabtu (8/10/2022), di PT. Herfinta Farm and Plantation, yang beralamat di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Saat itu, terpidana diduga melakukan penipuan sebesar Rp100 juta kepada korban Dodi dengan cara mengaku sebagai perwakilan PT. Herfinta Farm and Plantation untuk menjalin kerjasama dengan korban dalam supplier atau pemasok buah kelapa sawit pada PT. KIP (Herfinta Group),” tutur Adre.
Kemudian, lanjut dia, terpidana meminta uang jaminan untuk kerjasama tersebut sebesar Rp100 juta kepada korban. Berjalannya waktu, apa yang dijanjikan terpidana tidak terlaksana dan uang yang telah diberikan korban tidak dikembalikan.
"Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp100 juta dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kampung Rakyat guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Adre Ginting.