Medan (ANTARA) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara membatalkan keberangkatan 140 penumpang selama 12-13 Juli karena tidak memenuhi persyaratan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Rabu, menyebutkan, manajemen KAI Divre 1 Sumut memang menetapkan berbagai persyaratan untuk calon penumpang kereta api sejalan dengan dijalankannya PPKM Darurat di Kota Medan 12 - 20 Juli 2021.
Persyaratannya antara lain mewajibkan calon penumpang kereta api dari dan ke kota Medan menunjukan berkas vaksinasi COVID-19 .
Calon penumpang kereta api dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti sudah disuntik vaksin COVID-19, baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.
Baca juga: Hingga 13 Juli, Indonesia terima 137,6 juta vaksin dari 4 produsen
Minimal calon penumpang telah disuntik vaksin dosis pertama.
Selain bukti vaksinasi, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Termasuk wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan KA, melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen..Sudah ada 140 penumpang yang dibatalkan KAI keberangkatannya,"ujar Mahendro.
Dia menjelaskan, dari 140 penumpang yang dibatalkan keberangkatannya,, terbanyak atau 57 orang tidak bisa menunjukkan surat tugas.
Kemudian 50 penumpang tidak bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen maksimal 1x24 jam.
Serta 33 penumpang tidak bisa membuktikan sudah disuntik vaksin COVID-19, baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.
"Manajemen KAI Divre 1 Sumut terus melakukan pengawasan ketat untuk mendukung PPKM Darurat di Medan. Langkah itu bukti komitmen KAI mendukung penuh upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19," katanya.