Medan (ANTARA) - Tim gabungan Pemerintah Kota Medan menyosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada warga setempat.
"Sosialisasi ini dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti warung dan kafe," terang Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap di Medan, Selasa (13/7).
Ia mengatakan, sosialisasi ketentuan PPKM Darurat dilakukan secara simpatik, sehingga pesan-pesan dapat diterima dengan baik, terutama pedagang kaki lima.
Baca juga: DPRD Medan dukung pemberian bansos saat PPKM Darurat
Tidak luput juga, lanjut dia, Surat Edaran Wali Kota Medan No 443.2/6134 tentang PPKM Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan turut disosialisasikan.
"Kepada petugas, saya minta tetap semangat karena ini ladang ibadah kita. Selain mengingatkan warga, diri sendiri dan juga keluarga kita disiplin jalankan protokol kesehatan," ucap Syamsul.
Di antaranya lokasi sosialisasi, yakni kawasan Lapangan Merdeka. Petugas menemukan kelompok remaja berkumpul di trotoar Jalan Balai Kota, dan meminta mereka untuk pulang.
Di Jalan Bukit Barisan, mendapati warung kopi masih beroperasi dan petugas meminta pedagang tersebut menutup warungnya, sembari membantu menyusun kursi dan meja.