Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap EAS (20) warga Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput, karena menembak leher rekannya Robin Nababan (19) dengan senapan angin.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, Minggu (11/7), membenarkan peristiwa penembakan tersebut.
Baringbing menyebutkan, peristiwa itu terjadi Sabtu (10/7) sekira pukul 08.00 WIB di dalam kamar rumah pelaku.
Baca juga: Polisi bongkar jaringan pembuat uang palsu di Sumut
Saat itu korban Robin bersama temannya Richad Simanjuntak (16) mendatangi rumah pelaku dan sambil mengobrol tidur-tiduran di dalam kamar.
Saat itulah pelaku mengambil senapan anginnya dan mengarahkan ke kaki korban, lalu dengan becanda mengatakan, "bangun kau nanti kutembak kakimu."
Korban dengan santai tetap tidur-tiduran, karena dia menganggap pelaku hanya main-main dan senapan itu tidak berisi peluru.
Baca juga: Polisi ungkap pengoplos oksigen di Padangsidimpuan
"Sampai tiga kali pelaku memainkan senapan angin tersebut ke kaki korban, dan yang keempat kalinya mengarahkan ke leher korban. Tanpa disadari pelaku, senapan angin itu ternyata berisi peluru dan meledak mengenai leher korban," ujarnya.
Beruntung tekanan angin senapan itu tidak begitu kuat, sehingga peluru yang masuk ke leher korban tidak begitu dalam. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Tarutung dan dioperasi untuk mengeluarkan peluru, kondisinya sudah membaik.
Kini perkara itu sudah ditangani Polres Taput.