Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan wajar, karena selain ibukota provinsi, Medan juga menjadi pusat aktivitas masyarakat kabupaten/kota lainnya di Sumut.
"PPKM Darurat Kota Medan besok Senin (12/7) resmi akan diberlakukan kepada masyarakat," ujar Rahmayadi kepada wartawan, usai Rapat Koordinasi Kesiapan PPKM di Mapolda Sumut, Sabtu (10/7).
Baca juga: Wali Kota Medan imbau masyarakat patuhi PPKM Darurat
Rahmayadi menyebutkan secara desain PPKM Darurat Kota sudah disiapkan.
"Dari 15 kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali, salah satunya Kota Medan," kata mantan Pangkostrad itu.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021.
“Berdasarkan parameter, pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/12).
Gubernur Sumut nilai PPKM Darurat di Kota Medan wajar
Sabtu, 10 Juli 2021 20:40 WIB 1985