Tanjungbalai (ANTARA) - Kepala Puskesmas (Kapus) Semula Jadi, Safrina Yanti Harahap mengakui adanya pengutipan uang sejumlah Rp35.000 hingga Rp45.000 per bulan dari tenaga medis (PNS) yang bertugas di Puskesmas tersebut. Uang kutipan itu untuk insentif petugas kebersihan dan jaga malam.
Hal itu dinyatakan Safrina ketika dikonfirmasi terkait keluhan sejumlah PNS yang merasa keberatan adanya pengutipan yang berlangsung sejak November 2018 itu.
"Benar, pengutipan itu ada dan dilakukan atas persetujuan seluruh PNS yang diputuskan dalam rapat. Dulu uang Rp35 ribu dikutip oleh Ratna Pardede dan Rp45 ribu dikutip Vivi Suryani Sinaga. Uangnya untuk insentif petugas kebersihan dan jaga malam," katanya, Senin (5/7).
Kepada ANTARA, Safrina menjelaskan bahwa sebelum pengutipan dilakukan, lebih dulu disampaikan dalam forum (rapat) bersama seluruh PNS yang berdinas di Puskesmas Semula Jadi itu. Semuanya setuju atau tidak ada yang keberatan.
Karena semua pegawai setuju dan dianggap tidak akan menimbulkan masalah, serta uangnya bukan untuk kepentingan dirinya pribadi melainkan untuk tambahan kepada petugas kebersihan dan jaga malam, maka pengutipan berlangsung sejak November 2018 hingga April 2021.
Ia menjelaskan, sebenarnya untuk honor petugas kebersihan sudah ditanggung/dianggarkan dalam mata anggaran Dinas Kesehatan sebesar Rp1.000.000 per bulan. Akan tetapi nilai tersebut dianggap terlalu minim, apalagi untuk petugas yang setiap harinya membersihkan Puskesmas Semula Jadi yang memiliki dua lantai.
Berbeda dengan petugas kebersihan, kata Safrina, insentif untuk petugas jaga malam murni menjadi tanggungan pihaknya, sehingga dibuatlah kebijakan pengutipan dari PNS yang jumlahnya berdasarkan keputusan rapat.
Safrina juga mengakui paskadipanggil Kasat Reskrim dan dimintai keterangan/klarifikasi oleh penyidik Unit Tipikor Polres Tanjungbalai pada 5 Mai 2021 terkait adanya laporan kepada Polisi bahwa Kapus se-Kota Tanjungbalai diduga melakukan pengutipan uang dari PNS untuk disetorkan ke Dinas Kesehatan, tidak ada lagi pengutipan kepada PNS di Puskesmas yang dipimpinnya.
"Bulan Mei lalu kami sejumlah Kapus termasuk Saya ada dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor. Walaupun bukan terkait pengutipan 35 dan 45 ribu tersebut, namun sejak pemanggilan itu, tidak ada lagi pengutipan di Puskesmas ini," kata Safrina Yanti Harahap.
Safrina menambahkan, terhadap hubungan atau komuniksinya dengan bawahan baik-baik saja dan bisa dikatakan tidak ada masalah. Namun demikian, jika ada PNS yang tidak pas atau tidak suka dengannya itu tergantung pribadi yang bersangkutan.
"Semisal ada anggota yang tidak suka dengan saya, nggak ada untungnya saya mutasikan dia. Kalau memang tidak suka ya silakan pindah, yang pasti saya tidak akan memutasikannya," kata Safrina.
Sebelumnya, beberapa tenaga medis PNS yang bertugas di Puskesmas Semula Jadi menyampaikan keluhan atas adanya pengutipan uang sebesar Rp35.000,- hingga Rp45.000,- yang dilakukan PNS yang merupakan kepercayaan Kapus. Alasannya untuk kutipan untuk uang tambahan petugas kebersihan.