Tebing Tinggi (ANTARA) - Divisi Keimigrasian Kemenkumham RI Wilayah Sumut, Anggiat Napitupulu , mengatakan, silahkan lakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing
Hal ini disampaikan Anggiat Napitupulu dalam rapat tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tebing Tinggi dan Sergai, Kamis (24/6) di Hotel Lims dan dibuka resmi Wali Kota Tebing Tinggi
Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa rapat ini sebagai wadah bertukar informasi akan keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Tebing Tinggi .
Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi minta tingkatkan senergitas pengawasan terhadap orang asing
"Diciptakan wadah ini untuk bertukar informasi yang bisa didiskusikan bersama dari segala aspek dan pencegahan dampak negatif yang lebih berat, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi daerah," katanya.
Tim PORA bisa melangsungkan operasi bersama gabungan, sehingga dapat objektif.
Untuk penindakan jangan ragu, kalau ada orang asing dari hasil operasi bersama melanggar hukum tertentu, tim gabungan ini akan menyerahkan ke pada dinas terkait.
Ia mengatakan mengingat masih dalam situasi pandemi COVID-19, bahwa setiap orang asing yang tidak menghormati protokol kesehatan boleh dideportasi dan di blacklist.
"Ketemu warga asing tak pakai masker lapor saja. Karena kita ingin mengurangi dampak yang lain." katanya.