Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dari Unit V PPA Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap warga Tanjung Pura terkait tindak pidana pencabulan (persetubuhan) terhadap anak di bawah umur berdasarkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Kamis (17/6).
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial Her alias Arianto alias Keling (22) warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura.
Baca juga: Polsek Tanjung Pura Langkat tangkap Syahrul miliki sabu-sabu 1,25 gram
Tersangka ditangkap setelah Kanit PPA Reskrim Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang SH mendapat informasi tersangka pelaku persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur itu sedang bekerja mengangkut buah kelapa sawit di perbatasan Desa Kwala Langkat dan Desa Kwala Serapuh.
Lalu, Kanit beserta tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Unit PPA Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka Her alias Arianto alias Keling sekitar bulan September 2020 di hari yang berbeda mengelabui para korban dengan berpura-pura minta tolong untuk membelikan rokok.
Saat korban tiba di rumah tersangka kemudian membawa para korban ke dalam salah satu kamar di rumahnya dengan intimidasi/menakuti korban agar korban diam dan tidak berteriak.
Selanjutnya tersangka mencabuli para korbannya.