Langkat (ANTARA) - Unit PPA Reskrim Polres Langkat menangkap tujuh pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur, setelah orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke aparat yang berwajib.
Hal itu disampaikan Kabag Sumda Polres Langkat Kompol Waskita, didampingi Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno dan Kanit PPA Iptu Muliana, di Stabat, Sabtu (5/3).
Sebelumnya orang tua korban, mengadukan tujuh orang pelaku perkosaan terhadap anaknya Bunga.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polres Langkat langsung bergerak dan menangkap para pelakunya dengan inisial FLG, YP, MFA, AP, DP, DDDL dan WM.
Kepada tersangka, penyidik mempersangkakan tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, katanya.
Baca juga: Miliki sabu-sabu, Wak Leh warga Securai Utara ditangkap Polsek Pangkalan Brandan
Penangkapan terhadap ketujuh orang tersebut bermula Sabtu (26/2) sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor tidak melihat anaknya diteras rumahnya.
Lalu menghubungi handphone yang dibawa korban, namun tidak diangkat.
Selanjutnya Minggu (27/2), teman korban melaporkan Bunga saat itu berada di Pasar X Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.
Selanjutnya Bunga melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada pelapor dimana dirinya telah diperkosa oleh tujuh orang secara bergantian.