Kanit Tindak Pidana Khusus AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan, penggerebekan berkaitan dengan legalitas pelaksanaan rapid test lantatur tersebut.
"Saat ini kita sedang melakukan penindakan terkait legalitas pelaksanaan," katanya.
Baca juga: Polda Sumut tetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas
Baca juga: Polda Sumut tetapkan empat tersangka dalam kasus vaksin COVID-19 ilegal
Selain itu, lanjut dia, penggerebekan tersebut juga terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Ini masih akan didalami. Keterangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan," katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan tiga orang dari lokasi penggerebekan.
"Juga diamankan alat-alat rapid antigen dan limbahnya juga. Nanti untuk informasi lanjutan akan diinformasikan," katanya menambahkan.