Medan (ANTARA) - Pascamudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, penumpang bus di Sumatera Utara diwajibkan memiliki surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid Antigen maksimal 1x 24 jam.
"Selain itu hasil negatif Genose C-19," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (18/5)
Ia menyebutkan, pemberlakuan surat tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVId-19, SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut bertambah 95
"Polda Sumut beserta Polres jajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan dari tanggal 18 hingga 24 Mei 2021," ujarnya.
Wahyudi mengatakan, para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan bus,wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker,rajin cuci tangan dan menjaga jarak.
"Setiap penumpang Bus wajib menaati protokol kesehatan," katanya.
Ia menjelaskan, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan untuk memastikan penumpang Bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.Dan memeriksa surat keterangan bebas COVID-19.
Pihak pengelola transportasi umum agar tidak menaikkan dan menurunkan penumpang diluar terminal/pool Bus."Jika ditemukan pelanggaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pengendara Bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal," katanya.