Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi ANTARA, Minggu mengatakan, sanksi putar balik akan dilanjutkan meski Operasi Ketupat 2021 akan berakhir pada Senin (17/5).
Baca juga: Polda Sumut: Warga melintas di Pos Pam Lincun diperiksa swab antigen
Ia menyebut bahwa Operasi Ketupat 2021 ini akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Operasi Ketupat tetap sampai tanggal 17 Mei, dilanjutkan KRYD sampai 24 Mei," katanya.
Dalam kegiatan KRYD tersebut, lanjut dia, pelaku perjalanan non-mudik akan tetap diberikan sanksi putar balik jika tidak melengkapi persyaratan melakukan perjalanan.
"Para personel gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19 akan tetap berjaga di pos penjagaan mudik," katanya.
Sanksi putar balik kendaraan diberlakukan kepolisian guna mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.