Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan penggunaan alat rapid test COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu (28/4), menyebut bahwa tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang diamankan pada saat penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (27/4).
Baca juga: Polda Sumut dalami kasus penggunaan alat 'rapid test' bekas di Bandara Kualanamu
"Masih dimintai keterangan. Ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," katanya.
Ditanya mengenai sudah berapa lama praktik penggunaan alat rapid test bekas tersebut dilakukan, ia menyebut sampai saat ini masih didalami oleh tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Petugas turut mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen.