Langkat (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Langkat dipimpin langsung AKP Kusnadi menangkap enam orang yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Gang Kenanga Desa Teluk Bakung, Dusun II Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Selasa (20/4).
Pada mulanya Satresnarkoba Polres Langkat menangkap Jefri Hendrawan (35) warga Gang Kenanga Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura, Tuah Syahputra (29) warga Dusun Anggrek Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura, Yossi Haristian (41) warga Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjung Pura, dan M Ludfan (29) warga Jalan Bambu Runcing Kecamatan Tanjung Pura.
Keempatnya sedang berkumpul lalu dilakukan penggeledahan terhadap mereka dan ditemukan satu set alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek yang di dalamnya diduga terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu, serta dua mancis.
Baca juga: Mengaku bisa mengobati penyakit Fahrizal warga Tanjungpura cabuli tiga pasiennya
Pengembangan lalu dilakukan petugas dan ditangkap pula Zakaria (42) warga Dusun II Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura. Ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 5,16 gram, satu timbangan elektrik, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, dan dompet berwarna putih.
Petugas pun melakukan pengembangam kembali dan menangkap Ihwan Fauzi (35) warga Jalan Sekata Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 1,29 gram, dan satu tas samping warna hitam.
Penyidik menjerat keenam tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat(1) subs Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.