Langkat (ANTARA) - Mengaku bisa mengobati berbagai penyakit Fahrizal (30) warga Dusun IV Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, lakukan pencabulan terhadap korbannya warga Kecamatan Hinai.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Senin, (19/4).
Yasir menyampaikan Fahrizal pelaku pencabulan terhadap tiga korbannya itu dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: Bandar narkotika Hinai Ihdar Safari alias Jublik ditangkap polisi
Dimana sebelumnya Jumat (16/4) sekitar pukul 14.00 WIB, Dusun II Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai dengan pelapor Wiwik Yurniati (40) seorang ibu rumah tangga, sementara korbannya sebut saja Bunga (14), Mawar (18), Melati (15).
Dimana tersangka pencabulan Fahrizal, Sabtu (17/4), sekitar pukul 03.00 WIB, di giring warga Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, ke Polres Langkat terkait pengaduan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di terima oleh SPKT Polres Langkat di dampingi oleh Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar Sihotang SH.
Dimana dalam melakukan aksinya pelaku Fahrizal selalu menyebutkan punya kemampuan gaib dan bisa mengobati berbagai penyakit, hingga akhirnya tiga korban dilakukan pencabulan oleh pelaku.