Rantauprapat (ANTARA) - Sejumlah warga Dusun Napompar, Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menyembelih kambing hutan jantan yang diperoleh dari kawasan Bukit Barisan. Mereka tidak mengetahui kalau hewan yang dikonsumsi itu ternyata dilindungi.
Foto aksi penyembelihan hewan itu viral setelah diunggah di laman media sosial Facebook Napompar Tano Pusako pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi, ketika dihubungi ANTARA, Senin (29/3) sore dari Rantauprapat, membenarkan hewan tersebut adalah kambing hutan yang dilindungi.
Berdasarkan hasil identifikasi, hewan di foto itu adalah jenis Kambing Hutan Sumatera yang nama latinnya Capricornis sumatraensis.
Hewan ini merupakan jenis kambing hutan yang hanya ada di hutan tropis pulau Sumatera. Pada umumnya hidup soliter, namun terkadang berjalan berkelompok dalam grup kecil seperti harimau.
"Salah satu satwa liar yang dilindungi dan merupakan satwa endemik pulau Sumatera. Kambing ini juga mempertahankan suatu wilayah dalam hutan untuk digunakan sebagai tempat mencari makan serta tempat tinggal," katanya.
Hotmauli menjelaskan, belum ada pendataan secara khusus hewan ini, hanya saja populasinya berada di kawasan hutan di Sumatera Utara.
Sementara pihaknya sudah melakukan identifikasi dan mengamankan barang bukti serta meminta keterangan terkait kronologis kejadian.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya.
Direktur Yayasan Time Sumatera, Budi AW Gultom, ketika dihubungi menyayangkan peristiwa penyembelihan hewan itu. Menurutnya, masyarakat masih kurang pemahaman tentang konservasi alam.
"Ini perbuatan yang salah dilakukan. Perlu "awarness' atau pengetahuan masyarakat bahwa kambing hutan adalah hewan yang dilindungi dalam posisi kepunahan," katanya.
Budi menyampaikan, status konservasi hewan mamalia ini diyakini rentan karena mengalami penurunan yang signifikan, yakni lebih dari 30 persen sejak 21 tahun terakhir dan populasinya menurun akibat perburuan maupun hilangnya habitat.
Selain itu, organisasi International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) juga memberikan label hewan rentan/vulnerable pada 2019.
Budi menjelaskan, bentuk secara fisik hewan ini terlihat seperti kambing pada umumnya, namun memiliki tubuh lebih kekar dan tertutup rambut hitam lebat yang kasar serta memiliki moncong seperti kerbau.
Terdapat tanduk melengkung dan ramping dengan panjang 6 hingga 12 sentimeter dan beratnya mencapai 30 hingga 45 kilogram. Baik jantan maupun betina memiliki panjang badan antara 140-180 sentimeter, saat dewasa tingginya mencapai 85 hingga 94 sentimeter.
Warga Labura konsumsi kambing hutan, ternyata dilindungi
Senin, 29 Maret 2021 15:37 WIB 6743