"Kita jadwalkan Senin, 22 Maret 2020 akan mengundang Dirut PDAM Tirtanadi untuk memintai klarifikasi terkait dengan lonjakan tarif air yang tidak wajar," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu.
Baca juga: Ombudsman temukan penyebab tertunggaknya insentif nakes RSUD Pirngadi
Baca juga: Ombudsman temukan penyebab tertunggaknya insentif nakes RSUD Pirngadi
Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebelumnya juga telah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan-laporan masyarakat terkait kenaikan tagihan air tersebut.
"Selama lima hari ini, secara total menerima 39 laporan yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Sumut," katanya.
Dari hasil laporan masyarakat, Abyadi menilai angka tagihan air para pelanggan PDAM Tirtanadi terhitung bulan Maret 2021, sangat tidak wajar.
"Yang paling tertinggi sampai Rp12 juta, dari rata-rata tagihan per bulan hanya sekitar Rp214 ribu per bulan. Ada juga yang tagihannya sampai Rp9 juta dari rata-rata hanya Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bulan," katanya.
Abyadi berharap nantinya pihak PDAM Tirtanadi dapat menjelaskan terkait penyebab melonjaknya tagihan air yang disebut akibat dampak perubahan peralihan sistem tata cara baca meter.
"Kita sangat mendukung perbaikan layanan di PDAM Tirtanadi, yakni bagaimana bisa memudahkan masyarakat. Tetapi jangan sampai menyusahkan masyarakat. Jangan karena kesalahan manajemen, tetapi masyarakat yang disusahkan," katanya.