Medan (ANTARA) - Terdakwa KSS (55), Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif, dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus memberi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2027 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penuntut Umum dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Budi S dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3), menyebutkan terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.
Terdakwa disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Penuntut Umum, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan, dan selalu kooperatif.
Dalam dalam kasus suap itu, terdakwa memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Pemberian uang suap itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Selain itu, terdakwa melalui Agusman juga mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono (Wabendum PPP Periode 2016-2019).
Sidang perkara kasus suap digelar secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Mian Munthe, dan Anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin dilanjutkan Kamis depan (25/3) untuk nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum KPK.
Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif dituntut dua tahun penjara
Jumat, 19 Maret 2021 1:20 WIB 2323