Binjai (ANTARA) - Sulistiono alias Sulis (24) warga Dusun VII Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pelaku pembunuhan terhadap Sugianto alias Anto (55) dan Astuti alias Tuti (58) warga dengan alamat yang sama dengan pelaku, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki SIK, Kasat Intelkam AKP S.B Manulang, Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa (2/3).
Romadhoni Sutardjo, menjelaskan kasus tersangka Sulistiono alias Sulis melakukan pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Pelaku pembunuhan suami istri di Binjai ditangkap di persembunyiannya di Batubara
Dimana kronologisnya Senin (22/2) sekira pukul 05.20 WIB, Sulistiono alias Sulis berangkat dari rumahnya Dusun IX Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengemudikan dump truk BK 8680 CQ.
Kemudian di perjalanan timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian karena kehabisan minyak dan sekira pukul 05.30 WIB, tiba di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur tepatnya di kebun tebu PTPN-II jauh dari pemukiman penduduk dan masih sunyi serta gelap.
Tersangka menghentikan mobilnya dengan mematikan mesin kemudian turun dari mobil serta berdiri disamping mobil menunggu orang yang lewat, tujuh menit kemudian korban Sugiatno dan Astuti lewat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis Vario warna putih BK 6812 AFS yang datang dari arah Binjai menuju ke Mencirim.
Melihat hal tersebut tersangka menghentikan dan mengatakan "Wak, bentar Wak minta tolong, mobilku gak bisa di start, kemudian korban berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di samping mobil tersangka.
Kemudian korban Sugianto menghampiri tersangka dan tersangka mengatakan batere gak bisa start, kemudian korban Sugianto langsung melihat batere damp truck, kemudian tersangka mengambil besi bugel yang sebelumnya tersangka ikat di tabung angin mobil.
Selanjutnya tersangka mendatangi korban dan mengatakan *"Ini yang sering bermasalah, sambil menokok dinamocas menggunakan besi bugel", disaat merasa situasi aman tersangka memukul pundak korban dari belakang dengan menggunakan besi bugel sebanyak tiga kali sehingga korban Sugianto sempoyongan dan masuk kedalam parit.
Kemudian istrinya berteriak "jangan" sambil berjalan menghampiri tersangka kemudian TSK langsung memukul bagian dada ASTUTI sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh dan pingsan.
Kembali tersangka masuk ke dalam parit melihat Sugianto masih merangkak untuk menghindar tersangka kembali memukulnya dengan menggunakan besi bogel pada bagian leher belakang sebanyak empat kali sampai tidak bergerak kemudian menelentangkanya kemudian kembali memukul kepala bagian depan dengan berulang-ulang.
Lalu tersangka mendatangi Astuti dan menyeretnya kedalam parit dan kembali memukulinya dengan berulang-ulang sehingga tidak bergerak kemudian Sulistiono mengambil dompet Sugianto dari kantong celananya selanjutnya menggeserkan sepeda motor korban ke kebun tebu berjarak 25 meter sedangkan barang belanjaan korban dimasukkan ke dalam truck tersangka.
Hingga tersangka menjual sepeda motor lalu membeli handphone dan lari ke Batubara.