Tapanuli Tengah (ANTARA) - Untuk kesekian kalinya Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga berhasil melakukan pencegahan dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari uang negara. Kali ini besaran uang negara melalui dana desa berhasil dikembalikan dari pihak ketiga sebesar Rp6.975.850.000.
Pengembalian uang dana desa itu disaksikan langsung oleh pihak perusahaan selaku pihak ketiga yang menyediakan kebutuhan alat kesehatan di 95 desa. Turut juga hadir perwakilan kepala desa, pihak Bank BRI, dan Kajari Sibolga, Henri Nainggolan, Senin (1/3), di Aula Kantor Kejari Sibolga.
Baca juga: Bupati: Saya tidak akan campuri urusan Pemkot Sibolga, tetapi kalau teman diganggu saya tidak diam
Dalam kesempatan itu Kajari menjelaskan, bahwa terjadinya pengembalian dana desa dari pihak ketiga, dikarenakan pihak ketiga tidak bisa menyanggupi pengadaan alat kesehatan yang diperuntukkan untuk 95 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan waktunya. Karena tahun sudah berganti sementara barang alkes belum kunjung ada, sehingga Kajari memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan penyelidikan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, akibat COVID-19 pihak perusahaan yang dipercaya menyediakan alkes itu tidak sanggup memenuhi alat kesehatan tersebut, karena perusahaan fokus dalam penanggulangan COVID-19. Dengan alasan itu kita melakukan mediasi antara pihak perusahaan, para kepala desa, dan juga dari Dinas PMD Tapanuli Tengah. Karena 95 kepala desa sudah mengeluarkan uang dengan besaran anggaran per desa Rp73.430.00. Karena tahun 2020 sudah berlalu sementara alkes belum juga ada, tentu para kepala desa kebingungan untuk mempertanggug jawabkan dana yang sudah dikeluarkan itu. Setelah kita mediasi dan berikan pejelasan, akhirnya pihak perusahaan bersedia mengembalikan uang tersebut, dan uang itu sudah disetor ke Bank BRI, yang selanjutnya Bank BRI mentransfer ke rekening masing-masing kepala desa yang 95 orang itu,” terang Henrik.
Untuk itulah kata Kejari, dia mengudang media untuk menjelaskan persoalan tersebut, agar jangan menjadi bias dan salah memahami. Intinya menurut Kajari, niat baik dari para kepala desa untuk pengadaan alat kesehatan adalah baik. Hanya saja karena pihak perusahaan tidak sanggup menyediakan tepat waktu karena COVID-19, sehingga dicarikan solusi terbaik dengan mengembalikan uang tersebut, agar tidak menjadi temuan.
“Jadi, sejak saya dipercaya sebagai Kajari di Sibolga-Tapteng ini, saya selalu mengedepankan pencegahan dari pada tindakan. Karena dengan adanya pencegahan, maka uang negara dapat kita selamatkan. Demikian juga kalau ada proyek yang kurang dalam pengerjaan, kita panggil rekanannya, kita sampaikan agar kekurangan pada proyek itu dilengkapi supaya proyek itu dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
“Kalau kita langsung mengedepankan segi hukumnya, maka uangnya tidak akan kembali, dan proyeknya juga tidak dapat digunakan. Jadi saya mengapresiasi semua pihak mulai dari Kadis PMD Tapteng yang baru ini, Pak Hendri Sitinjak, karena persoalan ini bukan di masanya, tetapi dia mau repot dan bekerja. Demikian juga dengan pihak perusahaan, saya mengucapkan terima kasih karena mau mendengarkan arahan dari kami,” tambahnya seraya menyebutkan bahwa pimpinan mereka juga di Kejaksaan selalu menyarankan agar terlebih dahulu dilakukan pencegahan dari pada penindakan.
Sementara itu dari pihak Bank BRI Sibolga yang dihadiri langsung oleh Kepala Cabang BRI Sibolga, Jhon Hendrik Hasibuan, mengatakan, bahwa benar proses pengembalian uang tersebut sudah disetor melalui Bank BRI, karena BRI mulai dari awal 2020 sudah menyalurkan dana desa di Tapteng.
Pada pertemuan itu, Kajari Sibolga, Kepala Cabang BRI Sibolga, perwakilan kepala desa dan pihak perusahaan, menyerahkan bukti transfer uang ke rekening para kepala desa yang diterima dari perwakilan 95 kepala desa.
Kejari Sibolga berhasil fasilitasi pengembalian uang dana desa Rp6,9 miliar
Senin, 1 Maret 2021 20:41 WIB 2703