Medan (ANTARA) - Pelayanan publik di Kota Medan masuk dalam kategori zona hijau sudah berlangsung sejak tahun 2016, sehingga pihaknya akan terus mempertahankan perolehan tersebut berada di zona yang sama.
"Alhamdulillah dari tahun 2016 sampai saat ini untuk pelayanan publik di Medan masih zona hijau. Kita berharap hasil survei tahun ini agar Medan tetap di zona hijau", ucap Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan Medan, Wiriya Alrahman di Medan, Sabtu (20/2).
Dengan keriteria zona hijau tersebut, lanjutnya, berarti pelayanan publik dinilai sudah baik dengan nilai 81 ke atas dan sudah sesuai dengan Undang-undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga potensi terjadinya korupsi sangat kecil.
Baca juga: Pemkot Medan dukung Polres Belawan menuju wilayah bebas korupsi
Akan tetapi, Wiriya menyadari, masih ada oknum yang berkelakuan nakal. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menjadi fokus perhatian Pemkot Medan secara khusus.
"Kita tidak bisa puas dengan zona hijau diperoleh Kota Medan. Tapi terus ditingkatkan dan dikawal, karena pelayanan publik ini bersangkutan dengan oknum. Jika ada kesempatan, maka dikhawatirkan akan terjadi korupsi," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, disamping membuat sistem yang baik, dan pihaknya harus membangun mental serta integritas sumber saya manusia (SDM) demi mewujudkan pelayanan publik lebih baik lagi.
Sebelumnya Plh Wali Kota Medan Wiriya Alrahman mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi pada pelayanan publik digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Jumat (19/2).
"Sistem dan SDM, harus sejalan agar pelayanan publik di Kota Medan semakin lebih baik, dan bebas dari korupsi," terang Wiriya.
Pelayanan publik zona hijau di Kota Medan sudah sejak 2016
Sabtu, 20 Februari 2021 23:08 WIB 1018