Medan (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara meraih penghargaan predikat unit kerja pelayanan publik berbasis HAM (Hak Asasi Manusia) tahun 2024.
“Penghargaan itu kita terima pada Rabu (11/12), dari Menteri HAM Bapak Natalius Pigai,” kata Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren di Medan, Jumat (13/12).
Atas penghargaan yang diterima, pihaknya menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini, dan berharap dapat menjadi inspirasi bagi Rutan Kelas I Medan.
“Kita berharap melalui penghargaan ini, para pegawai Rutan Kelas I Medan dapat menjadi inspirasi untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam tugas,” sebut dia.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh petugas Rutan Kelas I Medan dalam memberikan pelayanan terbaik yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, terutama bagi warga binaan.
“Pelayanan publik berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara,” jelasnya.
Dia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan dan memastikan hak-hak warga binaan dapat terpenuhi merupakan komitmen dari Rutan Kelas I Medan.
“Kami menciptakan lingkungan yang mendukung dalam proses pembinaan warga binaan” ujar dia.
Alanta menyampaikan, beberapa sarana dan prasarana telah dipersiapkan, di antaranya ruang tunggu pelayanan, ruang berkunjung, ruang bermain anak, ruang laktasi.
Kemudian, lanjut dia, alat bantu kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan, guiding block, tempat ibadah, loket kelompok rentan, jalan landai, toilet disabilitas, dan fasilitas lainnya.
“Sarana dan prasarana ini disiapkan agar dapat membuat kelompok rentan atau prioritas dan masyarakat umum merasa betah dalam memperoleh layanan publik di Rutan Kelas I Medan,” jelasnya.
Rutan Kelas I Medan raih predikat unit kerja pelayanan publik berbasis HAM
Jumat, 13 Desember 2024 16:12 WIB 0