Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, dijadwalkan menyidangkan mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019, terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (25/2).
Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp, Sabtu (20/2), mengatakan sidang perkara kasus suap kedua tersangka Irgan dan Puji dipimpin Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin, Hakim Anggota Mian Munthe, dan Husni Thamrin.
Baca juga: Ketua KAMI Medan diadili karena melanggar UU ITE
Ia menyebutkan PN Medan menerima berkas perkara kedua tersangka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi S, pada 17 Februari 2021.
"Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno telah menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara mantan anggota DPR dan Bendahara PPP ," ujar Immanuel.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Khairuddin dan Puji sebagai tersangka pada Selasa 10 November 2020, terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.
Baca juga: PN Medan adili seorang wanita pelanggar UU ITE
Pemberian dana itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.Kemudian Rp80 juta ke rekening atas nama Irgan Chairul Mahfiz mantan anggota DPR dari Fraksi PPP.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji dan Chairul juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.