Langkat (ANTARA) - Pada mulanya aparat Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, mencari tersangka Agus Irpandi alias Manaf (31) warga Dusun I Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu ini dalam kasus pencurian dengan pemberatan, namun saat digeledah ditemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (14/2).
Ketika aparat menggelar Operasi Antik Toba 2021, Jalan antara Dusun V Abdi Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, dalam kasus curat, namun tersangka yang kita tangkap juga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, katanya.
Baca juga: Jalan lingkar lima desa satu kelurahan di Bahorok rusak parah
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, sekop sabu, dua pipet kecil, kaca pirex, botol kaca (bong) dan mancis.
Yasir menyampaikan Sabtu (13/2) sekitar pukul 15.00 WIB, atas perintah Kapolsek Akp Ilham S.Sos kepada Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto, SH beserta tim opsnal melakukan lidik terhadap kasus curat yg terjadi di wilkum Polsek Pangkalan Susu.
Diperoleh informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku curat adalah seseorang yang biasa dipanggil Manaf, sekitar pukul 19.00 WIB, sewaktu tim berada di TKP bertemu dengan Manaf, sehingga dilakukan interogasi di TKP dan dilakukan penggeledahan pada pakaian yg dikenakan.
Sewaktu digeledah, ditemukan berbagai barang bukti yang ada, saat ditanyakan sabu diperoleh/dibeli pelaku dari seseorang bernama Moncoy seharga Rp 130.000.
Kemudian petugas melakukan pengembangan teehadap Moncoy namun tim tidak menemukannya, katanya.