Medan (ANTARA) - Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori mengatakan restrukturisasi kredit di wilayah Sumatera Utara hingga Desember 2020 telah mencapai sebesar Rp26,73 triliun untuk 536.461 debitur.
"Jumlah sebesar Rp26,73 triliun itu 92,80 persen dari pengajuan restrukturisasi kredit sebesar Rp31,33 triliun dengan 571.647 debitur," ujar Yusup Ansori di Medan, Senin.
Menurut dia, sebagian besar yang mendapat restrukturisasi atau keringanan kredit tersebut adalah pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
Baca juga: BRI lakukan restrukturisasi kredit kepada 2,83 juta debitur
Ia memastikan, relaksasi kredit itu bertujuan membantu debitur, mendorong optimalisasi kinerja perbankan dan perusahaan pembiayaan serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.
"Relaksasi kredit itu membuahkan hasil seperti NPL (kredit bermasalah) perbankan di Sumut hingga posisi akhir Desember 2020 turun menjadi 3,32 persen dari 3,80 persen di awal pandemi COVID-19 atau posisi April 2020," katanya.
OJK berharap kinerja debitur, khususnya UMKM, dan perbankan semakin membaik di 2021 setelah terdampak pandemi COVID-19 yang memperlambat kinerja perekonomian.
OJK sebut restrukturisasi kredit di Sumut capai Rp26,73 triliun
Senin, 8 Februari 2021 21:08 WIB 1000