Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 mencatat, ada 413.551 debitur yang terdampak pandemi Covid-19 di Sumatera Utara dengan nilai kredit sebanyak Rp31, 5 triliun hingga posisi Oktober 2021.
"Dari jumlah itu, yang mengajukan restrukturisasi sebanyak 382.259 debitur dengan nilai kredit Rp26, 80 triliun," ujar Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional 5, Untung Santoso, di Medan, Senin.
Baca juga: OJK: Jumlah rekening pelajar di Sumut sudah mencapai 72,74 persen
Sementara, katanya, yang sudah mendapat restrukturisasi kredit per Oktober 2021 sejumlah 357.021 debitur dengan nilai kredit Rp25, 45 triliun. Realisasi restrukturisasi kredit itu dinilai. cukup bagus. karena sudah sekitar 94 persen dari total debitur yang mengajukan restrukturisasi.
Berdasarkan data, katanya, khusus di. perbankan, restrukturisasi kredit terbesar untuk debitur UMKM atau sebesar Rp10, 073 triliun dan non UMKM Rp7, 422 triliun.
Menurut di, restrukturisasi kredit yang dijalankan perbankan dan lembaga. keuangan lainnya sejalan dengan upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian.
Termasuk membantu perbankan dan industri jasa keuangan lainnya untuk bisa mempertahankan kinerjanya di tengah terjadinya peningkatan kredit bermasalah akibat terganggunya bisnis pengusaha dampak pandemi Covid-19. "Restrukturisasi kredit terbesar memang dari perbankan dan OJK terus memantau kesehatan bank," ujar dia.
Ia menegaskan, sejalan dengan program pemerintah yang memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2023, maka OJK juga mengingatkan bank dan industri keuangan lainnya untuk menjalankan kebijakan itu.
Industri jasa keuangan diminta membantu debitur terdampak Covid-19 dengan memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus, namun kinerjanya menurun karena terdampak Covid-19.
"Syukurnya, sejalan dengan mulai membaiknya perekonomian global dan upaya pemerintah, stabilitas sistem keuangan di Sumut secara umum terjaga dengan baik," katanya.
Stabilitas sistem keuangan di Sumatera Utara yang terjaga dengan baik itu tercermin mulai dari kinerja penyaluran kredit perbankan yang sudah menunjukkan pertumbuhan positif.
Kemudian peningkatan penyaluran pembiayaan pada lembaga pembiayaan non bank dan termasuk risiko kredit yang terjaga dengan baik, pemulihan sektor asuransi, dan aktivitas pasar modal yang terus berkembang dengan pesat.