Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap Heriyandi alias Oling (40) warga Gang Meriam, Lorong Ibrahim, Keluraham Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti 2,40 gram sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Senin (1/2).
Adapun barang bukti yang diamanakan antara lain dua bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik klip bening les merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu, sekop, handphone, dompet, tiga bungkus besar kosong, empat bungkus kosong.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap Pak Leng nelayan pengedar sabu-sabu
Sebelumnya Kapolsek Pangkalan Brandan Akp P S Simbolon SH, mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika, lalu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, beserta opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Selanjutnya tim menangkap dan mengamankan tersamgka Oling, lalu melakukan penggeledahan badan dan sekitarnya dan anggota opsnal pun mencari barang bukti tersebut dan menemukan satu dompet warna orange di balik kuali/wajan lalu dibuka anggota opsnal dompet tersebut yang di dalamnya terdapat barang bukti di atas.
Petugas pun langsung mengamankan barang bukti beserta pelaku tersebut tanpa melakukan perlawanan, katanya.
Polsek Pangkalan Brandan tangkap Oling miliki 2,40 gram sabu-sabu
Senin, 1 Februari 2021 16:52 WIB 5487